Kemenhub Usul Perluasan Ganjil Genap Ditunda untuk Taksi Online

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 29 Agustus 2019 14:36
Kemenhub Usul Perluasan Ganjil Genap Ditunda untuk Taksi Online
Penerapan syarat bebas ganjil genap perlu dipersiapkan secara matang.

Dream - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda perluasan sistem ganjil genap untuk taksi online. Di pihak lain, operator Angkuta Sewa Khusus (ASK) diimbau segera memenuhi batas minimal kuota izin operasional  karena muncul wacana hanya taksi online resmi yang bisa masuk wilayah ganjil genap.

Direktur Angkutan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengakui telah mendengar banyak keluhan dari driver mitra taksi online tentang terbatasnya akses mereka karena aturan ganjil-genap .

Para driver taksi online itu, lanjut Yani, mengaku pendapatan mereka mengalami penurunan cukup drastis karena ruang gerak menjadi terbatas.

" Khusus yang taksi online ada tuntutan supaya mereka bisa masuk (kawasan yang terkena perluasan ganjil genap)," ujar Yani, dikutip dari Merdeka.com.

Saat ini, penerapan perluasan sistem ganjil genap masih dalam tahap uji coba. Hasil uji coba ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub DKI Jakarta.

1 dari 6 halaman

Perlu Aturan Jelas Soal Pembeda Taksi Online

Yani menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk membuat ketentuan yang jelas tentang taksi online yang boleh melintas kawasan ganjil-genap. Ketentuan tersebut bisa dibuat dalam bentuk aturan atau isyarat tertentu.

Disinggung soal pemberian tanda khusus pada taksi online, Yani menilai ketentuan tersebut juga harus dibuat lebih jelas agar memudahkan kerja polisi di lapangan.

" Nanti nandain mobilnya seperti apa? (Membedakan) ini mobil pribadi atau taksi online. Kasihan teman-teman kepolisian di lapangan," kata Yani.

 

 

2 dari 6 halaman

Taksi Online Pemegang Izin Operasi ASK Bebas Ganjil Genap?

Yani malah menyarankan agar pengelola ASK untuk segera segera mengurus izin operasi hingga Januari 2020. Imbauan ini disampaikan karena muncul wacana akses bebas ke wilayah ganjil genap hanya diberikan kepada ASK yang resmi.

Saat ini izin operasi Angkutan Sewa Khusus yang sudah terbit diakui belum memenuhi kuota sebanyak 7.000 unit. 

 

Jika tak bisa memenuhi kuota tersebut, kebijakan ganjil-genap yang diperluas bisa saja diberlakukan pada kendaraan ASK yang sudah terdaftar resmi.

" Misalnya sekarang di Jakarta mungkin baru 2.000 unit (yang berizin), itu saja semua boleh masuk, tapi ada tandanya," ucap dia.

Sementara, Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu regulasi taksi online bebas ganjil genap. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya siap membantu kelancaran lalu lintas.

" Kami sifatnya menunggu, tetapi kami juga ingin agar kemudahan perizinan yang sudah berjalan di pusat dan daerah tersosialisasikan," ucap Alvita.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Aksara Bebey)

 

3 dari 6 halaman

Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor

Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perluasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk pengguna roda dua atau sepeda motor. Pemberlakuan kebijakan ini terhadap kendaraan roda empat dinilai sudah cukup efektif mengurangi kemacetan.

" Sampai sekarang, hasil simulasi ini (ganjil genap mobil) cukup efektif, dan saat ini kita masih dalam tahap evaluasi, belum dalam tahap kesimpulan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Agustus 2019.

Syafrin mengatakan, penilaian keberhasilan penerapan sistem ganjil genap didasarkan kepada empat aspek, yaitu kinerja lalu lintas, perbaikan udara, sosial, dan ekonomi.

" Kita ambil kesimpulan bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan (ganjil genap mobil)," kata dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengusulkan agar Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap terhadap sepeda motor. Ini lantaran sepeda motor diklaim sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

4 dari 6 halaman

Uji Publik Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Sementara terkait taksi online bebas dari ganjil genap, Syafrin mengaku pihaknya akan menggelar uji publik lebih dulu. Syafrin merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat mengenai wacana yang diusulkan penyedia aplikasi dan para driver taksi online tersebut.

" Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan, kemudian draf kebijakan ini kita uji publikkan," kata dia kemarin.

Rencana uji publik tersebut dilaksanakan pekan depan. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sedangkan perluasan ganjil genap berlaku sepenuhnya mulai 9 September 2019.

" Kami harapkan tanggal 9 September 2019 untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," ucap Syafrin.

Sumber: Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat

5 dari 6 halaman

Perluasan Ganjil Genap Dimulai Sebulan Lagi, Sosialisasi Digeber

Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama kepolisian menggelar sosialisasi perluasan ganjil genap mulai hari ini, Senin, 12 Agustus 2019. Petugas gabungan disebar di sejumlah titik di seluruh Jakarta hari ini, Senin 12 Agustus 2019.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memimpin langsung sosialiasi ini. Dia bersama sejumlah petugas melakukan sosialisasi di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Selama sosialiasi, petugas Dishub dan kepolisian membagikan selebaran berisi informasi mengenai rute mana saja yang terkena perluasan ganjil genap.

Selain itu, petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan mengenai kapan mulai dilaksanakan kebijakan tersebut.

Sementara Syafrin turut membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Dia juga mengingatkan para pengendara mengenai dimulainya kebijakan baru tersebut.

" Selamat pagi, Pak. Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberitahukan kalau mulai tanggal 9 September akan diberlakukan ganjil genap untuk Jalan Fatmawati," ujar Syafrin kepada pengguna jalan, dikutip dari Merdeka.com.

6 dari 6 halaman

Bakal Ada Penindakan

Syafrin mengatakan nantinya akan ada penindakan dari kepolisian. Dia meminta pengguna jalan tidak melintas di jalan tersebut ketika ganjil genap berlaku.

" Jadi saat ganjil genap tidak boleh melintas pada jam yang telah ditentukan dan sebaliknya," kata dia.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Lilik Sumardi, turut serta dalam sosialisasi tersebut. Dia menerjunkan 150 personel kepolisian untuk membantu Dishub.

" Nantinya, sesudah lakukan sosialisasi kita akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum," kata Lilik.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Ronald)

Beri Komentar