Kemenkop UKM Bubarkan Koperasi Jalankan Praktik Pinjol Ilegal

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 17 November 2021 18:13
Kemenkop UKM Bubarkan Koperasi Jalankan Praktik Pinjol Ilegal
Pembubaran dilakukan dengan koordinasi bersama Kemenkum HAM.

Dream - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan, pihaknya membatalkan Nomor Induk Koperasi bagi koperasi yang terbukti menjalankan praktik pinjaman online secara ilegal. Selain itu, koperasi tersebut juga dibubarkan.

" Terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran," ujar Zabadi.

Jika setelah pembubaran ternyata koperasi tersebut masih beroperasi, maka kegiatannya dinyatakan ilegal. Sebab, pemerintah telah resmi membubarkan koperasi yang bersangkutan.

Selanjutnya, Zabadi mengungkapkan pihaknya proaktif memerangi pinjol ilegal berkedok KSP. Praktik tersebut dinilai dapat merusak citra koperasi yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat.

 

1 dari 4 halaman

Minta Asosiasi Notaris Tindak

Untuk upaya pencegahan agar tidak ada lagi pinjol yang menggunakan kedok koperasi, Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut mengingat adanya temuan sejumlah Akta Pendirian KSP untuk praktik pinjol ilegal yang diterbitkan beberapa notaris.

" Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP INI (Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia) terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) ilegal," terang dia.

Kemenkop juga meminta penyesuaian dalam permohonan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini lantaran sejumlah pinjol ilegal telah mengantongi Tanda Daftar PSE Kemenkominfo.

" Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat," kata Zabadi, dikutip dari Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Warga China Otak Pinjol Ilegal Ditangkap, Ini Perannya

Dream - Seorang warga asing asal Jiangsu, China, WJS alias BH alias JN ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. WJS adalah otak dari praktik pinjaman online ilegal dengan modus mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan WJS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ditangkap, tersangka akan terbang menuju Turki.

" Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Helmy.

Penangkapan terhadap WJS berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain. Petugas mendapatkan informasi tersangka tinggal di Jakarta Utara.

 

3 dari 4 halaman

Peran WN China

Menurut Helmy, hasil pemeriksaan tersangka lain menyatakan WJS bertindak sebagai Direktur Bisnis dan pemilik KSP IMB. Pelaku kemudian merekrut sejumlah orang untuk bekerja pada KSP IMB.

" Mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," kata dia.

Selain itu, WJS mengaku menjadi penanggung jawab dari payment gateway Flinpay. Hal itu terungkap lewat percakapan pelaku di aplikasi WeChat.

" Telah ditemukan petunjuk berupa screnshoot percakapan WeChat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggungjawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Barang Bukti Digital

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel dan satu unit laptop Macbook Pro. Di dalam laptop tersebut ditemukan salinan KTP milik warga.

" Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap laptop WJS ditemukan beberapa dokumen di antaranya scan KTP milik warga di beberapa wilayah di Indonesia yang telah dimodifikasi atau diedit NIK, PDF Surat Izin Usaha milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP-IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi atau edit sehingga terlihat asli," kata Helmy.

Selain itu, manual pembuatan aplikasi di Google dan Facebook. Juga form pembuatan merchant KSP oleh Wang Jinshi.

" Beberapa aplikasi yang telah berhasil dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook," kata dia.

Barang bukti lain, Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik milik KSP IMB diterbitkan Kemenkominfo. Diduga dokumen ini juga dimodifikasi sehingg terlihat asli.

" Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," kata Helmy, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar