Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017.
Oleh karena itu, para calon jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun dapat melunasi BPIH mulai Senin 10 April 2017.
" Mulai 10 April sampai 5 Mei 2017 menjadi masa pelunasan tahap pertama," kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
Pelayanan pelunasan BPIH dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB, atau 09.00-16.00 WITA, atau 10.00-17.00 WIT. " Calon haji bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang ditunjuk pemerintah," ucap Lukman.
Sementara, untuk pelunasan tahap II, kata Lukman, akan dilayani pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
BPIH Reguler 2017 ditetapkan dengan rata-rata Rp34.890.312. Biaya ini naik Rp249.008 ketimbang biaya haji tahun lalu. Kemenag lalu menetapkan besaran BPIH Reguler secara berbeda didasarkan jarak tempuh dari 12 embarkasi menuju Arab Saudi.
Advertisement
Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri
