Dream - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017.
Oleh karena itu, para calon jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun dapat melunasi BPIH mulai Senin 10 April 2017.
" Mulai 10 April sampai 5 Mei 2017 menjadi masa pelunasan tahap pertama," kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
Pelayanan pelunasan BPIH dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB, atau 09.00-16.00 WITA, atau 10.00-17.00 WIT. " Calon haji bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang ditunjuk pemerintah," ucap Lukman.
Sementara, untuk pelunasan tahap II, kata Lukman, akan dilayani pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
BPIH Reguler 2017 ditetapkan dengan rata-rata Rp34.890.312. Biaya ini naik Rp249.008 ketimbang biaya haji tahun lalu. Kemenag lalu menetapkan besaran BPIH Reguler secara berbeda didasarkan jarak tempuh dari 12 embarkasi menuju Arab Saudi.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
