Setelah 6 Bulan Ditahan di Mekah, Kakek Sarman Akhirnya Pulang

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 27 Maret 2017 18:02
Setelah 6 Bulan Ditahan di Mekah, Kakek Sarman Akhirnya Pulang
Sarman menjalani penjara selama 6 bulan/

Dream - Setelah enam bulan ditahan oleh aparat Arab Saudi, akhirnya jemaah umroh asal Rembang, Jawa Tengah, Sarman Parto Pai (80), kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, Sarman ditahan karena dituduh melakukan tindakan asusila.

Sarman sempat dituntut hukuman penjara selama 10 bulan. Tetapi, pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dan 80 kali cambukan.

Konsul RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, mengatakan, rata-rata WNI yang mendapat hukuman dikurangan di Arab Saudi karena kasus dugaan asusila.

" Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekah dan Jeddah," kata Hery, dikutip dari kemlu.go.id, Senin 27 Maret 2017.

Hery menambahkan, KJRI berupaya membebaskan Sarman melalui komunikasi dengan mahkamah dan penjara. Mengingat usia Sarman yang sudah tua, vonis rajam 80 kali cambukan dicabut, sehingga hanya menjalani hukuman penjara.

Sarman kemudian dikeluarkan dari penjara dengan jaminan dari KJRI. Setelah bebas, Sarman diizinkan sementara waktu tinggal di penampungan milik Indonesia sembari menunggu proses pembebasan berlangsung.

" Meskipun jemaah umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," ucap case officer KJRI Jeddah, Rahmat Aming Lasim.

Hari ini, Sarman bisa pulang ke Tanah Air ditemani staf KJRI Jeddah. Sarman mengaku sangat rindu dengan keluarganya.

" Ingin segera ketemu cucu dan cicit," ucap Sarman.

Beri Komentar