Sudah Disahkan, Ini Biaya Haji Termurah & Termahal Indonesia

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 5 April 2017 14:02
Sudah Disahkan, Ini Biaya Haji Termurah & Termahal Indonesia
Para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap melunasi dalam 2-3 hari ke depan.

Dream - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Selanjutnya, Keputusan Presiden tersebut dapat segera dilaksanakan oleh instansi terkait.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sudah mendapat kepastian tentang Keppres tersebut. Menurut dia, saat ini Keppres tentang BPIH sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

" BPIH sudah saya cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah beri nomor. Sekarang ada di Kemenkum HAM untuk diundangkan," ujar Lukman, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 5 April 2017.

Terbitnya Keppres BPIH yang jauh lebih cepat dari tahun sebelumnya sekaligus menandai dimulainya proses pelunasan BPIH oleh para calon jemaah. Lukman berharap para jemaah yang tercatat berangkat tahun ini dapat segera melakukan pelunasan.

" Segera itu diundangkan, maka lalu kemudian 17 bank penerima setoran yang ada di seluruh Tanah Air itu siap menerima pelunasan dari para calon jemaah haji yang ditentukan berangkat tahun ini," kata Lukman.

" Saya pikir sekarang para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan. Insya Allah sudah bisa melunasi," tutur dia.

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI bersepakat BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp34.890.312. Jumlah ini naik sebesar Rp249.008 dibandingkan tahun sebelumnya.

Keppres tersebut juga mencantumkan besaran BPIH tiap embarkasi. Dari 12 embarkasi, BPIH termahal ditetapkan untuk embarkasi Makassar dan termurah untuk embarkasi Aceh.

Berikut rincian besaran BPIH per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
4. Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
7. Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah ditetapkan sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
2. Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
4. Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
7. Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

Beri Komentar