Kemnaker: Sopir Ojol dan Kurir Logistik Berhak dapat THR

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 19 Maret 2024 07:46
Kemnaker: Sopir Ojol dan Kurir Logistik Berhak dapat THR
Kemnaker mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR ke sopir ojol dan kurir logistik

1 dari 11 halaman

Kemnaker: Sopir Ojol dan Kurir Logistik Berhak dapat THR

Kemnaker: Sopir Ojol dan Kurir Logistik Berhak dapat THR © Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

2 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja yang menggunakan platform digital seperti sopir ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan pada Lebaran 2024.

3 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengimbau para pengusaha di platform online untuk membayarkan THR kepada para ojol dan kurir logistik tersebut.

4 dari 11 halaman

Lebih lanjut, ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).


" Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ungkapnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

5 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

Indah menambahkan pihaknya telah menjalin komunikasi kepada para direksi dan manajemen platform digital. Dia kembali menegaskan THR tersebut juga tercakup dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

6 dari 11 halaman

"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi manajemen ojek online khususnya platform digital, pekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,"

ungkapnya.

7 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan

8 dari 11 halaman

SE Menteri Ketenagakerjaan

Dia menegaskan kembali, pengusaha wajib membayar THR kepada pengusaha paling lambat H-7 lebaran 2024. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.


" THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida Fauziyah.

9 dari 11 halaman

Denda THR

Kemudian apabila perusahaan tidak membayar THR Keagamaan, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut berupa denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.

10 dari 11 halaman

"Denda 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan...  Kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR keagamaan,”

kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

11 dari 11 halaman

© Kemnaker: Sopir Ojol dan Kuris Logistik Berhak dapat THR 2024 dream.co.id

Sementara itu, Haiyani melaporkan, posko Pembayaran THR Ketenagakerjaan tahun 2023 menerima 1.558 pengaduan, dengan aduan ditindaklanjuti sebanyak 1434, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti 124.

Beri Komentar