Ilustrasi
Dream – Pemerintah kini gencar memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di kalangan pemerintah. Ancam sanksi keras pun disiapkan untuk para abdi negara yang kedapatan melakukan Pungli.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan kepala daerah yang ketahuan melakukan Pungli takkan mendapatkan pembayaran hak keuangan paling tidak selama enam bulan.
“ Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang No. 287 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan,” kata Tjahjo di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Rabu 19 Oktober 2016.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 75 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Tjahjo juga menambahkan kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.
“ Selain itu,upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2017,” kata dia.
Hal-hal yang diawasi, lanjut Tjahjo, adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada juga penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, dan pelanggaran disiplin pegawai.(Sah)
Advertisement
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
Back to Basic Jadi Jurus Baru untuk Menguatkan Identitas Restoran, Social House
Ritual Menenangkan Ibu dan Bayi Lewat Sentuhan Penuh Cinta dari Cuddle Calm Cussons Baby