Kepala Daerah Pelaku Pungli Takkan Digaji 6 Bulan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 19 Oktober 2016 15:29
Kepala Daerah Pelaku Pungli Takkan Digaji 6 Bulan
Tak hanya itu, mereka juga terancam tak mendapat tunjangan.

Dream – Pemerintah kini gencar memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di kalangan pemerintah. Ancam sanksi keras pun disiapkan untuk para abdi negara yang kedapatan melakukan Pungli.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan kepala daerah yang ketahuan melakukan Pungli takkan mendapatkan pembayaran hak keuangan paling tidak selama enam bulan.

“ Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang No. 287 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan di luar akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan,” kata Tjahjo di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Rabu 19 Oktober 2016.

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 75 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Tjahjo juga menambahkan kementerian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi.

“ Selain itu,upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2017,” kata dia.

Hal-hal yang diawasi, lanjut Tjahjo, adalah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ada juga penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, dan pelanggaran disiplin pegawai.(Sah)

Beri Komentar