Hore! Oleh-oleh Maksimal US$ 500 Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 3 Januari 2018 14:15
Hore! Oleh-oleh Maksimal US$ 500 Bebas Bea Masuk, Apa Saja?
Kalau nilainya di atas US$500, dikenakan bea masuk 10 persen.

Dream  - Kementerian Keuangan resmi membebaskan pajak barang-barang ekspor dan impor dari luar negeri oleh perseorangan maksimal senilai Rp6 juta. Aturan itu tertuang dalam berlaku setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang berlaku sejak 1 Januari 2018.

Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 3 Januari 2018, pemerintah menaikkan batas atas barang impor yang tidak dikenakan bea masuk dari semula US$250 menjadi US$500 untuk setiap kedatangan.

Jika menggunakan kurs dollar AS terhadap rupiah hari ini, artinya barang impor yang bebas bea masuk itu naik dari kisaran Rp3,37 juta menjadi Rp6,67 juta.

“ Dalam hal nilai barang pribadi yang diperoleh dari luar daerah pabean, melebihi batas nilai pabean yang sebagaimana dimaksud (US$500) atas kelebihan tersebut, dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Ketentuan tersebut menyebutkan barang-barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibebaskan dari bea masuk terdiri dari dua jenis. Pertama barang pribadi penumpang atau awak yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.

Jenis kedua yaitu barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut selain barang pribadi di atas. (baca selengkapnya di sini)

Selain diberikan pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang bea cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan 200 batang sigaret, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Jika penumpang diketahui membawa barang bawaan impor bernilai di atas US$ 500, pemerintah akan mengenakan bea cukai sebesar 10 persen. 

Sementara untuk barang ekspor, PMK tersebut mengatur pejabat bea dan cukai wajib diberi tahu tentang barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut. Barang-barang yaitu dilaporkan itu berupa perhiasan emas dan mutiara, barang yang akan dibawa kembali ke daerah pabeanan, uang tunai minimal Rp100 juta, dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

“ Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir dan pejabat Bea dan Cukai yang telah ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 29 PMK No. 203 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 Desember 2017.

(Sah)

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More