Kondisi 7 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir

Reporter : Alfi Salima Puteri
Jumat, 19 November 2021 06:12
Kondisi 7 BUMN yang Bakal Dibubarkan Erick Thohir
Kira-kira apa saja?

Dream - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan akan membubarkan tujuh BUMN.

Ia menilai di era pasar bebas digitalisasi perlu ada keputusan yang cepat. Maka langkah ini diambil pemerintah karena memang kondisi ketujuh BUMN tersebut tidak beroperasi atau merugi terus menerus.

Associate Partner BUMN Research Group LM FEB UI Toto Pranoto menjelaskan, wacana pembubaran BUMN yang sudah tak beroperasi atau merugi ini sebenarnya sudah bergulir sejak Menteri BUMN masih dijabat oleh Rini Soemarno.

Namun kemudian beberapa tahun terakhir kembali mencuat kembali saat Menteri BUMN dijabat oleh Erick Thohir.

1 dari 2 halaman

Ada perusahaan penerbangan

Erick mengumumkan akan menyuntik mati 7 BUMN, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang.

Toto menjelaskan, untuk PT Merpati Nusantara Airlines yang merupakan perusahaan penerbangan memang sudah berhenti beroperasi atau sudah tidak terbang lagi. Namun ada bagian dari perusahaan tersebut yang masih menjalankan aktivitas.

" Dua anak usaha yaitu Merpati Maintenance Facility dan Merpati Training Centre masih beroperasi," jelas Toto, dikutip dari laman Liputan 6, Kamis, 18 November 2021.

Ia melanjutkan, untuk PT Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh memang sudah lama berhenti beroperasi. Untuk PT Kertas Leces dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.

 

2 dari 2 halaman

Sudah merugi

Menteri BUMN Erick Thohir© Shutterstock

PT PANN yang juga akan dilikuidasi saat ini kondisinya masih beroperasi. Namun operasi dari perusahaan ini sudah di luar bisnis utama atau core business.

" Selain itu perusahaan ini juga sudah merugi," tutur Toto.

Untuk PT Istaka Karya, perusahaan ini juga masih beroperasi tetapi kondisi keuangan sudah tidak sehat lagi. Begitu pula dengan PT Industri Sandang yang juga memiliki kondisi keuangan tidak sehat.

Tentunya pembubaran ataupun likuidasi BUMN harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sumber: Liputan6

Beri Komentar