7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kini, Koperasi Syariah Bisa Menjadi Pengelola Dana Wakaf. (Foto: Shutterstock)
Dream – Koperasi syariah kini bisa menjadi pengelola wakaf (nazir wakaf). Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Gumarang Akbar Syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi nazir wakaf.
Ketua KSPPS Gumarang Akbar Syariah, Ignatius Suwadi, mengatakan koperasi ini tahun lalu diusulkan sebagai penyalur KUR. Akan tetapi, sampai saat ini, belum bisa terealisasi.
Seiring perkembangan waktu, koperasi ini tercatat sebagai koperasi sehat yang diusulkan sebagai lembaga penyalur zakat dan nazir resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Penunjukan ini terjadi pada 31 Agustus 2017.
“ Kami mengajukan diri juga untuk menindaklanjuti usulan ini. Kebetulan kinerja kami sebagai koperasi di bidang syariah juga sudah mulai berkembang,” kata Igantius di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 26 Mei 2018, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Sabtu 26 Mei 2018.
Ignatius mengatakan “ kemudahan” ini didapatkan setelah KSPPS Gumarang Akbar Syariah mengantongi nomor induk koperasi (NIK). Koperasi ini mendapatkan banyak rekomendasi untuk akses ke berbagai program.
“ NIK ini besar manfaatnya untuk koperasi. Kami menjadi koperasi yang terdata dan teridentifikasi secara resmi oleh pemerintah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM,” kata dia.
Ignatius mengatakan cara mendapatkan NIK ini tidak sulit. Koperasi hanya melengkapi prasyarat melalui online. Kemudian, sertifikat NIK jadi. Sertifikat NIK ini didapatkan setelah tiga tahun disahkan sebagai badan hukum pada 2014.
Sekadar informasi, KSPPS Gumarang Akbar Syariah bergerak di bidang keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan. Saat ini, Koperasi Gumarang juga mulai mengembalikan pembiayaan multiguna untuk anggota, baik itu kebutuhan produktif ataupun konsumtif, dengan menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?