Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
PNS Non Struktural Juga Mendapatkan THR Dari Pemerintah.
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018.
Presiden JOkowi juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
Lembaga Non-Struktural (LNS) adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 25 Mei 2018.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
“ Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. (ism)
© Ketua Lembaga Non Struktural mendapatkan THR Rp24 juta.
Ketua: Rp24,98 juta
Wakil: Rp23,54 juta
Sekretaris: Rp23,3 juta
Anggota: Rp22,3 juta
© PNS setara pejabat eselon I mendapatkan THR hampir Rp20 juta.
Setara Eselon I: Rp19,75 juta
Setara Eselon II: Rp15,48 juta
Setara Eselon III: Rp10,98 juta
Setara Eselon IV: Rp8,42 juta
© Pemerintah juga memberikan THR kepada PNS non struktural.
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp3,4 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3,68 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,01 juta
Pendidikan SMA/D-1/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp3,89 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp4,24 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,62 juta
Pendidikan D-2/D-3/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp4,35 juta
-masa kerja 10-20 tahun: Rp4,73 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,17 juta
Pendidikan S-1/D-4/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp5,23 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp5,68 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,21 juta
Pendidikan S-2/S-3/Sederajat
-masa kerja sampai 10 tahun: Rp6,16 juta
-masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp6,63 juta
-masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,18 juta
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele