PNS (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Terdapat pelonggaran bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan itu dilakukan lewat Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada Senin 21 Maret 2022. " SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan SE No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itulah yang dicabut dengan SE Menteri PANRB No. 10/2022.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. SE yang baru tersebut mengatur bahwa ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, ASN yang akan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan:
Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri juga harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan harus memerhatikan sebagaimana kebijakan Kementerian Sekretariat Negara. (menpanrb.go.id)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu