PNS (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Terdapat pelonggaran bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan itu dilakukan lewat Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada Senin 21 Maret 2022. " SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan SE No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itulah yang dicabut dengan SE Menteri PANRB No. 10/2022.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. SE yang baru tersebut mengatur bahwa ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, ASN yang akan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan:
Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri juga harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan harus memerhatikan sebagaimana kebijakan Kementerian Sekretariat Negara. (menpanrb.go.id)