Larangan PNS Pergi ke Luar Negeri Dicabut!

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 21 Maret 2022 18:35
Larangan PNS Pergi ke Luar Negeri Dicabut!
Terdapat pelonggaran bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Terdapat pelonggaran bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pencabutan itu dilakukan lewat Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada Senin 21 Maret 2022. " SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan SE No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itulah yang dicabut dengan SE Menteri PANRB No. 10/2022.

1 dari 1 halaman


Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. SE yang baru tersebut mengatur bahwa ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu, ASN yang akan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan:

  1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  5. Protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri juga harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan harus memerhatikan sebagaimana kebijakan Kementerian Sekretariat Negara. (menpanrb.go.id)

Beri Komentar