PNS Dilarang Bepergian Ke Luar Kota Selama 11-14 Februri 2021. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2021. Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Imlek 2021.
Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 11 Februari 2021, surat edaran ini menjelaskan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditambah lagi ada prediksi bahwa kasus positif berpotensi naik selama liburan itu.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Larangan ini berlaku selama 11-14 Februari 2021.
“ Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” kata Rini.
Apabila terpaksa bepergian ke luar daerah pada periode itu, PNS harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
“ PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata dia.
Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur