© MEN
Dream - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan produk atau merek dagangnya sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan HKI penting untuk melindungi ide dari produk yang dibuat dan menjadikannya punya nilai tambah.
" Minimal kalau udah punya merek tolong didaftarkan, karena ke depan punya nilai tambah," katanya dalam acara konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual pun terbilang masih rendah.
Survei Kemenparekraf di tahun 2020 menunjukan UMKM yang memiliki kekayaan intelektual tercatat kurang dari 2 persen. Sementara itu, UMKM yang sudah memiliki kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual kurang dari 30 persen.
Neil menerangkan pendaftararan kekayaan intelektual dapat melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenparekraf juga mempunyai program untuk membantu UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.
Adapun syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendaftar yakni sudah memiliki produk dan memiliki target pasar atau konsumen.
Manfaat lain dari adanya kekayaan intelektual, Neil mencontohkan pelaku usaha dari Negeri Paman Sam, Amerika Serikat yang bisa berekspansi ke mancanegara karena kekayaan intetektual, contohnya orang terkaya di dunia saat ini Bernard Arnault pemilik LMVH.
Begitu pula untuk UMKM, dengan kekayaan intelektual akan mempermudah jika menjual franchise.
Neil menjelaskan bahwa salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2024 adalah merealisasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Para pelaku UMKM pun dapat memanfaatkan kekayaan intelektual menjadi jaminan dalam pembiayaan produksi.
“ Jadi memang kekayaan intelektual nanti diharapkan bisa menjadi semacam jaminan untuk pembiayaan produksi miliknya,” ungkap Neil.
“ Pembiayaan ini pun harusnya kalau jenis utang diharapkan yang produktif. Akan ada beberapa persyaratan, jadi tidak serta merta punya merek tapi belum ada nilainya," tambahnya.
Neil juga mengapresiasi kerja sama pelaku UMKM yang mau bertransformasi ke secara digital, seiring dengan target pemerintah yang mencanangkan 30 juta UMKM go digital pada 2024.
Atas kerja sama itu, seperti yang dilaporkan sebelumnya, di tahun 2021 pertumbuhan ekonomi digital pun melebihi target dengan meraih capaian sebesar 77 miliar dollar.
" Tahun 2021 ketika pandemi ternyata pertumbuhan ekonomi terutama digital di Indonesia itu luar biasa. Nilai ekonomi digital itu mencapai 77 miliar dollar. Harusnya hanya sekitar 70 miliar dollar," ungkap Neil.