Kemenag membutuhkan 16.263 penghulu, yang tersedia hanya 9.054 orang.
Dream - Kementerian Agama menyatakan masih sangat kekurangan tenaga fungsional penghulu. Sebab saat ini jabatan penghulu hanya tersedia 9.054 orang, sementara yang dibutuhkan secara nasional mencapai 16.263 penghulu.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, bahkan mengatakan bahwa kekurangan ini seperti sedang darurat penghulu. Apalagi banyak penghulu yang akan pensiun.
" Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang," sambung Zainal.
Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.
" Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," terang Zainal.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.
Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
imbau Zainal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharap segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang diusulkan.
" Karena kalau formasi belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," ungkapnya.
Menurut Zainal, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Pernikahan dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih 500ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, intoleransi berbasis keluarga.
" Semua itu memerlukan peran penghulu," sebutnya.
Bahkan, kata pria yang dulunya pernah bertugas di KUA ini, penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.
Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.
Advertisement