Mahasiswa dan Masyarakat Dapat Jatah Pulsa Rp150 Ribu dari Pemerintah

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 1 September 2020 17:12
Mahasiswa dan Masyarakat Dapat Jatah Pulsa Rp150 Ribu dari Pemerintah
Siapa golongan masyarakat yang berhak dapat jatah pulsa bulanan tersebut?

Dream - Kebijakan pemberian pulsa dari pemerintah tak hanya diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan juga mencantum mahasiswa dan masyarakat sebagai penerima bantuan tersebut.

Berbeda dengan PNS yang mendapat alokasi Rp200 ribu-400 ribu, kalangan mahasiswa akan mendapatkan alokasi biaya paling tinggi Rp150 ribua.

Nominal pulsa yang sama diberikan kepada masyarakat yang terlibat kegiatan online.

Ketentuan pemberian pulsa tersebut disahkan pemerintah lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

 

1 dari 4 halaman

Ini Golongan Masyarakat yang Berhak Dapat Pulsa

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan konsideran kebijakan ini tetap fokus kepada PNS. Penyebutkan masyarakat merujuk pada mereka yang bekerja berkaitan dengan tugas PNS.

" Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa)," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 1 September 2020.

Untuk penentuan golongan masyarakat yang berhak mendapat jatah alokasi pulsa akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.

" Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa)," tuturnya.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Resmi Beri PNS Uang Pulsa Rp200 Ribu

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam KMK tersebut tertera bahwa besaran biaya paket data dan komunikasi untuk Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 perbulan. Sedangkan Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 perbulan.

" Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," demikian keterangan KMK tersebut, Selasa 1 September 2020.

3 dari 4 halaman

Ilustrasi PNS

KMK juga memberikan bantuan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring. Biaya paket data yang diberikan sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang atau per bulan.

" Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran," katanya.

 

 

4 dari 4 halaman

Adapun pemberian biaya paket data dan komunikasi itu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku," tandas dia.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar