Dream - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, penerimaan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 akan dengan sistem penggajian baru.
PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary dan tidak lagi menerima uang tunjangan dengan secara terpisah.
ujar Suharso saat Rapat Kerja dengan DPR, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 12 September 2023.
Single salary yang dimaksud yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Dalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Dengan begitu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sebelumnya, dalam RAPBN 2024, gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri naik 8 persen, sedangkan pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung MPR/DPR Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Jokowi mengatakan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif sehingga reformasi birokrasi harus terus diperkuat.
Lewat reformasi birokrasi itu diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.