Presdir Prudential Indonesia, Jens Reisch Memperkenalkan Program Wakaf Asuransi Jiwa Syariah (Foto: Prudential Syariah)
Dream - Keinginan masyarakat untuk menyalurkan wakaf semakin dipermudah. Tak hanya berupa aset tak bergerak, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memperkenalkan program wakaf PruSyariah.
Dalam program tersebut, nasabah dapat memilih memberikan wakaf asuransi jiwa syariah yang dimilikinya kepada orang lain atau kerabat.
Program baru dari PRU Syariah ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 106/DSN-MUI/X/2016, tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Untuk program ini, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
" Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’," ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia di Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Menurut Reisch, program ini dirancang sebagai solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.
" Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential," ujarnya.
Sharia Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo menambahkan nasabah yang ingin mewakafkan asuransinya disediakan tiga pilihan.
Sebelum menikmati program ini, Nini mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan nasabah tentunya memiliki asuransi yang dikeluarkan Prudential.
Pilihan pertama dari program wakaf PruSyariah ini adalah wakaf asuransi meninggal dunia. Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95 persen dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45 persen dari manfaat asuransinya.
" Misalnya saya ingin mewakafkan pertama santunan kematian. Itu kalau nasabah baru paling tinggi (penyaluran wakaf) sebesar 45 persen mewakafkan, tapi kalau punya lebih satu polis (Prudential) paling tinggi 95 persen," ucap dia.
Ada pula pilihan kedua yaitu wakaf nilai tunai yang bisa diikuti nasabah baru maupun . Total nilai manfaat yang bisa disalurkan dalam wakaf ini adalah sepertiga dari jumlah nilai tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia.
Terakhir yang kombinasi antara wakaf santunan asuransi meninggal dunia dan nilai tunjangan. Ketentuannya mengikuti aturan pertama dan kedua.
Rini berujar, saat ini jumlah nasabah Prudential Syariah saat ini sebanyak 20 persen dari total nasabah Prudential Indonesia 2,3 juta.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib