Mantan Dirut Bosowa, Sadikin Aksi, Jadi Tersangka Kasus Pidana Jasa Keuangan

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 12 Maret 2021 12:48
Mantan Dirut Bosowa, Sadikin Aksi, Jadi Tersangka Kasus Pidana Jasa Keuangan
Penetapan tersangka dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

Dream - Sadikin Aksa, mantan direktur utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penetapan itu dikeluarkan Bareskrim Polri.

Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan penetapan Sadikin Aksa sudah melalui proses gelar perkara. Penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menetapkan status tersebut.

" Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu," ucap dia.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 

1 dari 2 halaman

Langgar Perintah OJK

Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk sejak bulan Mei 2018 telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

 Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

" Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

2 dari 2 halaman

Tak Sampaikan Mundur dari Bosowa

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020. " Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

 

(Sah, Liputan6.com)

Beri Komentar