Subsidi Gaji Kedua Buat Penerima Tahap 2 Sudah Cair, Buruan Cek Saldo!

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 13 November 2020 11:30
Subsidi Gaji Kedua Buat Penerima Tahap 2 Sudah Cair, Buruan Cek Saldo!
Ida Fauziyah memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah gelombang kedua. Kali ini, giliran 2.713.434 orang pegawai yang masuk sebagai penerima tahap II di gelombang pertama yang lalu.

Sebelumnya, pada Senin, 9 November 2020, penerima tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU (bantuan subsidi upah) termin pertama.

" Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 13 November 2020.

1 dari 4 halaman

Diupayakan Lebih Cepat

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kementeriannya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

Dia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

" Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," tuturnya.

2 dari 4 halaman

Akan Sinkronisasi Data dengan Ditjen Pajak

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

3 dari 4 halaman

Pencairan Tahap I

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut bahwa pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan, Senin 9 November 2020.

Termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600.000 per bulan).

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

" Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya BSU akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

" Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More