Dream - Kenaikan pajak hiburan berkisar dari 40 persen hingga 75 persen menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya pengusaha. Apalagi banyak selebriti yang punya jutaan follwer terjun ke dunia bisnis ini.
Salah satu pesohor itu adalah pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea yang menilai angka kenaikan pajak hiburan itu tidak masuk akal.
Hotman tak tinggal diam dengan kebijakan baru itu. Dia menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar kebijakan tersebut ditunda.
" Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman di kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada Jumat, 27 Januari 2024 lalu.
Pajak hiburan sendiri masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kenaikan pajak hiburan hanya diperuntukkan untuk bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke yang dinaikkan menjadi 40 hingga 75 persen.
Sementara untuk bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan hingga konser musik justru mengalami penurunan tarif menjadi 10 persen, setelah sebelumnya dikenakan 35 persen.
Dengan kenaikan tersebut, pajak hiburan di Indonesia, lebih tinggi dibanding negara Asia Tenggara (ASEAN).
Kondisi ini pula yang dibandingkan oleh Hotman Paris.
Mengutip Liputan6.com dari data The Economic Times via Goodstats.id diketahui pajak hiburan di Thailand menjadi yang terendah yaitu 5 persen. Disusul Malaysia, Singapura dan Filipina.
Yuk intip berapa pajak hiburan di negara-negara lain: