Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusahan untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR.
kata Ida dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 13 Maret 2024.
Dia menegaskan, pembayaran THR paling akhir satu Minggu atau 7 hari sebelum hari raya lebaran.
ucap Ida.
Lebih lanjut, dia menekankan agar pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
" Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)" tegasnya.
Ida pun menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
ujar Ida.
Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.
" Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," imbuh dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN