Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Meminta Kepala Daerah Mencairkan THR Dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan para kepala daerah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat sesuai ketentuan.
Instruksi tersebut disampaikan Mendagri dengan mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk semua gubernur dan untuk bupati/wali kota se-Indonesia dengan nomor 188.31/3889/SJ.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 16 Mei 2019, dalam radiogram itu disebutkan, instruksi ini dibuat sehubungan dengan ditetapkannya PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019.
Dalam instruksinya, Tjahjo meminta kepala daerah dalam membayarkan THR PNS diminta memperhatikan empat ketentuan.
HalPertama adalah kepala daerah diinstruksikan mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD.
Besarannya THR dan gaji ke-13 ini dihitung melalui unsur gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“ Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tulis radiogram itu.
Untuk daerah yang belum atau tidak cukup memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, Mendagri tetap menginstruksikan kepala daerah untuk tetap menyediakan anggaran itu.
" Caranya dengan revisi APBD tahun anggaran 2019," tulis Mendagri dalam radiogramnya.
Penyediaan anggaran tersebut bisa dilakukan dari pergeseran anggaran belanja tak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, serta kas.
Hal terakhir yang diatur dalam radiogram tersebut adlaah teknis pemberian gaji dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada. (Sah)
Kekasih 3,5 Tahun Akhirnya Cukur Rambut Gondrong, Si Cewek Kaget Lihat Aslinya
IEL University Super Series 2021 | DOTA 2 Group Stage | Kamis, 25 Februari 2021
60 Kata-Kata Bijak Bahasa Inggris Beserta Artinya, Keren untuk Caption Instagram
Kabar 5 Pesulap Indonesia Sekarang, Terbaru Pak Tarno Nasibnya Miris
Penggunaan Internet Para Moms Melonjak 70% Saat #DiRumahSaja