Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan
Dream - Terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya. Meski sudah memasuki batas waktu, tidak sedikit masyarakat dan perusahaan yang enggan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kepala Grup Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menduga, keengganan perusahaan dan individu masyarakat ini dipicu beberapa faktor. Namun keluhan pertama adalah antrean yang lama terutama untuk penerima layanan kelas 3.
" Keluhan lainnya tidak sedikit perusahaan swasta yang belun paham keuntungan premi yang dibayarkan di BPJS karena merasa sudah mendaftarkan karyawan mereka ke asuransi swasta," kata Ikhsan saat ditemui di acara Media Gathering BPJS Kesehatan di Imah Seniman Bandung, Jumat 5 Desember 2014.
Ikhsan menjelaskan, perusahaan sebetulnya akan mendapat keuntungan lebih besar jika mendaftarkan kepesertaan BPJS dibandingkan asuransi swasta. Pengobatan menggunakan asuransi swasta ada batasan jumlah maksimal untuk sakit tertentu.
" Kalau BPJS akan menjamin pengobatan sampai sembuh untuk sekitar 144 penyakit terdiagnosis," katanya.
Tak hanya itu, perusahaan juga banyak yang tidak tahu jika premi asuransi swasta bisa dinikmati ganda dengan premi BPJS. " Itu yang tidak dijelaskan oleh perusahaan asuransi swasta," pungkasnya.
Dari catatan BPJS, setidaknya sudah ada 30 perusahaan swasta yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta asuransi swasta.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
