Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyerahkan kisruh yang terjadi seputar angkutan konvensional dengan online di Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jonan mengatakan, wewenang untuk menghentikan operasi taksi online seperti Uber dan Grab berada di tangan Dinas Perhubungan Daerah.
" Stop dan tidak stopnya di Dishub masing-masing daerah. Masalah ini sudah diturunkan ke provinsi. Gubernur Bali sudah stop, coba tanya DKI bagaimana. Kita ini hanya memfasilitasi," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa, 22 Maret 2016 kemarin.
Jonan mengatakan, pokok masalah taksi konvensional dan aplikasi ini bukan pada penerapan teknologi dan undang-undang mengenai angkutan darat. Tetapi, kata dia, persoalan ini memuncak karena murni ada kelalaian izin dalam sarana prasarana tranasportasi yang digunakan.
" Pertentangan ini bukan tentang teknologi informasi, bukan. Menurut saya, menggunakan sistem aplikasi membuat transport publik sangat efisien," ucap dia.
" Yang dipertentangkan itu sarana transportasinya. Mobilnya kalau sebagai kendaraan umum sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 harus terdaftar dan berbadan hukum. Tidak bisa perorangan," kata Jonan.
Lebih lanjut Jonan mengatakan, persoalan yang terjadi pada taksi konvensional dan aplikasi ini murni persaingan bisnis. Sehingga, tidak perlu memunculkan wacana revisi undang-undang seperti yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
" Nggak perlu evaluasi Undang-undang. Tidak perlu. Saya tegaskan itu pernyataan yang keliru. Undang-undang lalu lintas jalan tidak mengurusi proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," ucap dia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 Maret 2016 malam itu Jonan telah meminta jajarannya untuk mengevaluasi masalah ini. Dia mengatakan, elemen yang berhubungan dengan sistem pelayanan angkutan massal itu akan segera bertemu dan berdiskusi.
" Besok, (Rabu, 23 Maret 2016) Plt Dirjen Perhubungan Darat akan memanggil pengurus organda, Grab, Uber, dan Dishub DKI. Akan dibuat konsensus dan kesepakatan baru," kata dia. (Ism)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri