Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyerahkan kisruh yang terjadi seputar angkutan konvensional dengan online di Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jonan mengatakan, wewenang untuk menghentikan operasi taksi online seperti Uber dan Grab berada di tangan Dinas Perhubungan Daerah.
" Stop dan tidak stopnya di Dishub masing-masing daerah. Masalah ini sudah diturunkan ke provinsi. Gubernur Bali sudah stop, coba tanya DKI bagaimana. Kita ini hanya memfasilitasi," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa, 22 Maret 2016 kemarin.
Jonan mengatakan, pokok masalah taksi konvensional dan aplikasi ini bukan pada penerapan teknologi dan undang-undang mengenai angkutan darat. Tetapi, kata dia, persoalan ini memuncak karena murni ada kelalaian izin dalam sarana prasarana tranasportasi yang digunakan.
" Pertentangan ini bukan tentang teknologi informasi, bukan. Menurut saya, menggunakan sistem aplikasi membuat transport publik sangat efisien," ucap dia.
" Yang dipertentangkan itu sarana transportasinya. Mobilnya kalau sebagai kendaraan umum sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 harus terdaftar dan berbadan hukum. Tidak bisa perorangan," kata Jonan.
Lebih lanjut Jonan mengatakan, persoalan yang terjadi pada taksi konvensional dan aplikasi ini murni persaingan bisnis. Sehingga, tidak perlu memunculkan wacana revisi undang-undang seperti yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
" Nggak perlu evaluasi Undang-undang. Tidak perlu. Saya tegaskan itu pernyataan yang keliru. Undang-undang lalu lintas jalan tidak mengurusi proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," ucap dia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 Maret 2016 malam itu Jonan telah meminta jajarannya untuk mengevaluasi masalah ini. Dia mengatakan, elemen yang berhubungan dengan sistem pelayanan angkutan massal itu akan segera bertemu dan berdiskusi.
" Besok, (Rabu, 23 Maret 2016) Plt Dirjen Perhubungan Darat akan memanggil pengurus organda, Grab, Uber, dan Dishub DKI. Akan dibuat konsensus dan kesepakatan baru," kata dia. (Ism)
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Dulu Cupu Sekarang Suhu, Kiky Saputri Tantang Menteri Tanding Padel
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Riset: Si Paling AI, Orang Indonesia Ngebet Liburan Mancanegara pada Tahun 2026


Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih