Dream - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluhkan belum optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak properti. Menurutnya, hal ini terjadi karena minimnya pengawasan transaksi di sektor properti. Padahal, lanjutnya, banyak pajak yang harus dibayarkan dalam suatu transaksi properti.
“ Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk,” ungkap Bambang seperti dikutip di laman setkab.go.id, Jumat, 13 Maret 2015.
Bambang mengingatkan, berdasarkan ketentuan, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti, misalnya, dikenakan Pajak Penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“ Jual apartemen ke orang lain itu kena PPh 5 persen dari nilai jualnya, menyewakan juga ada pajaknya, PPN. Jadi intinya banyak pajak yang seharusnya di-collect, ini tidak di-collect karena informasinya nggak ada,” keluhnya.
Oleh karena itu, Bambang mengimbau pengusaha properti untuk menyampaikan data transaksi properti setransparan mungkin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak.
“ Ini kita sedang minta (data transaksi) kepada pengusaha properti. Banyak sekali saya yakin, terutama di Jakarta yang sudah gila-gilaan harga apartemennya,” tegasnya.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
