Arcandra Tahar.
Dream – Kasus kewarganegaraan Arcandra Tahar sempat menjadi sorotan publik. Arcandra disebut-sebut memiliki kewarganegaraan ganda ketika menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini pun membuat Joko Widodo (Jokowi) mencoret Arcandra dari jajaran kabinetnya pada pertengahan Agustus lalu.
Namun, pada hari ini, pemerintah menegaskan Arcandra Tahar tetap menjadi seorang warga negara Indonesia (WNI). Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless,” kata Yasonna dalam kutipan paparan materi rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR.
Sekadar informasi, hari ini, ada rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM di DPR, Jakarta. Rapat tersebut diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai pukul 10.31. Dalam rapat ini, Yasonna membacakan paparan tersebut di hadapan Komisi III DPR.
Selain itu, Yasonna mengatakan Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of The United States pada 12 Agustus 2016. “ (Sertifikat ini) disahkan oleh Department States of United States of America dan Surat US Embassy pada 31 Agustus 2016,” kata dia.

Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
