Arcandra Tahar Cuma 20 Hari Jadi Menteri, Nasib Pesangonnya?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 23 Agustus 2016 07:13
Arcandra Tahar Cuma 20 Hari Jadi Menteri, Nasib Pesangonnya?
Arcandra dicoret oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jajaran kabinet.

Dream – Belum genap sebulan menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar “ didepak” dari jajaran Kabinet Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM ketika kursi ini ditinggalkan Arcandra.

Pertanyaannya, apakah pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini berhak mendapatkan pesangon?

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin 18 Agustus 2016, Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan, mengatakan pemberian tunjangan hari tua (THT) dan pensiun menteri sepenuhnya ditentukan oleh presiden.

“ Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun, yaitu presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri, Taspen sebagai operator uang pensiun akan mengikuti,” kata Tobing di Jakarta.

Dia menjelaskan, setiap menteri pada dasarnya berhak mendapatkan THT jika dia memberikan iuran lewat gaji pokoknya. Tapi, jika iuran belum diberikan, Taspen tak bisa memberikan THT.

Pada dasarnya, THT ini merupakan pengembalian iuran. Kalau sudah mendapatkan gaji pertama, perusahaan pelat merah ini bisa memberikan THT. “ Kami kembalikan iurannya 3,25 persen dikali gaji pokok,” kata dia.

Sedangkan untuk pensiun menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.  Namun pihak Taspen tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu presiden.

“ Semuanya tergantung dari pembuat SK,” kata Tobing.

Beri Komentar