Begini Cara Pemerintah Setop PHK di Tengah Pandemi Covid-19

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 10 November 2020 09:36
Begini Cara Pemerintah Setop PHK di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian. Gelombang PHK menjadi ancaman sektor ketenagakerjaan.

Dream - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta industri tetap beroperasi untuk meminimalisir lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

" Tentu banyak sekali upaya kita untuk bisa address isu PHK, pertama kita harus memastikan industri bisa beroperasi," kata Agus dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin 9 September 2020.

" Jadi sejak awal kita putar-putar otak bagaimana industri bisa tetap beroperasi di tengah ancaman pandemi atau virus yang sangat berat," tambah dia.

1 dari 4 halaman

Menurut Agus, mulai beroperasinya industri setidaknya akan mencegah PHK karyawan yang dirumahkan. Namun dia memastikan pengoperasian industri tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Jika operasional industri tetap dibuka, tambah Agus, investasi akan terus mengalir dan meningkat. Dengan demikian, bisa mencegah PHK.

" Jadi investasi itu merupakan kata kunci kita mencegah PHK dan menciptakan lapangan kerja baru," tandasnya.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 4 halaman

Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Bisa Dapat KUR Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Dream - Pemerintah menyiapkan dana Rp12 triliun untuk disalurkan untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Dana itu akan disalurkan kepada 3 juta debitur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Tentu program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, yang lebih menarik, bunga KUR ini dipatok 0 persen dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.

Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, penerima KUR ini diutamakan untuk pekerja terkena PHK yang melakukan usaha produktif, dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif.

 

 

3 dari 4 halaman

Lantas, apa syarat agar bisa mengikuti program ini? Persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Ke dua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.

" Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha," kata Iskandar, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Agustus 2020.

Ke tiga, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019. Melainkan dapat kurang dari 3 bulan, seperti ketentuan untuk ibu rumah tangga sebelumnya.

Ke empat, penerima KUR Super Mikro ini merupakan nasabah yang belum pernah menerima KUR.

4 dari 4 halaman

Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp10 juta. Iskandar menyebutkan rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp4 juta.

" Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya ada per nasabah itu Rp4 juta dapatnya," kata dia.

" Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini," tambah Iskandar.

Beri Komentar