Jangan Bawa Air Kemasan ke Kantor Menteri Susi, Ini Akibatnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 29 Maret 2018 14:43
Jangan Bawa Air Kemasan ke Kantor Menteri Susi, Ini Akibatnya
Buat pelapor kebagian 'bonus' dari Susi Pudjiastuti.

Dream – Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan peraturan unik di lingkungan kementeriannya. Susi akan memberikan sanksi denda uang Rp500 ribu jika para pegawai ketahuan membawa air minum kemasan ke kantornya.

“ Saya larang pegawai saya membawa botol minuman kemasan ke kantor," kata Susi di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 29 Maret 2018.

Disamping denda, Susi juga berinisiatif memberikan bonus 20 persen dari denda itu untuk pegawai yang melaporkan pelanggaran tersebut. Sistem ini diharapkan bisa membentu manajemen pengawasan program tersebut.

Dia mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada salah satu negara kecil di Afrika telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan plastik. Susi mengacungi jempol akan kebijakan tersebut.

Susi mengatakan Indonesia merupakan salah satu penghasil sampah plastik terbesar kedua setelah Tiongkok. Ini menjadi salah satu alasan mengapa dirinya harus memberikan contoh kepada semua orang tentang bahaya sampah plastik.

“ Saya kemarin paddle di Fakfak beberapa mil, masih saja menemukan sampah plastik mie instan, botol minuman, dan sampah plastik lainnya. Stop hal itu. Itu yang menyebabkan penduduk kita di wilayah kepulauan itu sering tidak sehat karena uang hasil jual ikan buat beli mie instan dan sebagainya, tidak lagi konsumsi ikan segar,” kata dia.

Susi juga meminta kepada semua pihak untuk mengkampanyekan hal ini kepada anak-anak dengan mensosialisasikan sejak dini. Diharapkan saat dewasa nanti anak-anak tersebut bisa memahami pentingnya kelangsungan hidup biota laut.

(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

 

Beri Komentar