Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pemerintah akan kembali menggelar lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk negara) pada Selasa (9/2/2016), atau pekan depan. Untuk lelang kali ini, pemerintah berharap bisa menampung dana hingga Rp4 triliun.
Seluruh dana akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dalam keterangan resminya, seperti dikutip Dream, Kamis, 5 Februari 2016, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko merinci, kelima seri sukuk yang akan dilelang tersebut terdiri atas satu sukuk berjangka pendek (seri SPN-S) serta empat seri sukuk berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS).
Sukuk SPN-S yang akan dilelang yakni seri SPN-S 10082016 (new issuance). Menawarkan imbalan berupa diskonto, sukuk seri ini akan jatuh tempo pada 10 Agustus 2016. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.
Sementara itu, empat sukuk berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (reopening), PBS009 (reopening), PBS011 (reopening), dan PBS012 (reopening). Penerbitan keempat seri sukuk tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016.
Sebagai informasi, lelang akan dibuka 9 Februari 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen baru dilakukan pada 11 Februari 2016.
Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids).
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun peserta yang berhak mengikuti lelang dapat dilihat pada tautan ini.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan