Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Majelis Ulama Indonesia mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut. Perpres tersebut melegalkan investasi pada industri minuman keras.
" Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat, mungkin untung investasi iya, tapi mudaratnya untuk umat iya," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis.
Kiai Cholil mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Minuman Keras. Lewat fatwa itu sudah ditetapkan alkohol dan minuman keras adalah haram.
MUI juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras di masyarakat. Caranya dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik, aktivitas produksi, hingga perdagangan miras.
" Oleh karena itu jelas di sini, menurut fatwa MUI, kita menilak investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," kata Kiai Cholil.
Dia juga menjelaskan alasan penolakan tidak hanya berdasarkan ajaran Islam namun juga pertimbangan adanya pengaruh miras terhadap kepentingan bangsa. Miras, kata Kiai Cholil, dapat merusak akal.
Di sisi lain, Indonesia saat ini mengalami peningkatan persaingan sumber daya manusia. Sehingga jangan sampai Pemerintah malah meracuni akal generasi akan datang dengan miras.
" Sekiranya bisa dihilangkan ya dihilangkan dan dihapuskan, oleh kerena itu tidak bisa atas kearifan lokal, atau sudah lama ada, kalau itu merusak pada rakyat kita," ucap Kiai Cholil.
Dampak negatif lain dari miras, kata Kiai Cholil, yaitu meningkatnya angka kematian. Fakta ini terjadi hampir di seluruh dunia.
" Orang yang mati kerna miras seluruh dunia itu 2016 penelitiannya, lebih dari 3 juta, berarti lebih banyak daripada orang yan mati karena Covid. 70 persen di Makassar, data Kepolisian, kematian karena miras, mabuk itu ya yang meninggal karena mabuk," kata dia.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diatur 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Di antaranya mengatus industri minuman kera.
Namun ada persyaratan khusus untuk industri minuman keras, yaitu untuk investasi baru hanya boleh dilakukan di empat provinsi: Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Industri itu juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing dan mengembangkan bidang usaha prioritas. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2016, jumlah bidang usaha para perpres baru lebih banyak yang sifatnya terbuka.
" Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," kata Bahlil.
Ketentuan baru ini mengatur enam usaha tertutup untuk penanaman modal. Keenam bidang itu adalah budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia, serta industri bahan kimia perusak ozon.
Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR