Iuran BPJS Kesehata Naik Mulai Tahun Depan.
Dream – Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan naik. Kenaikan iuran ini berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi ini, tertulis bahwa iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp42 ribu orang per bulan. Besaran iuran ini sama dengan iuran PBPU dan BP dengan manfaat layanan kelas III.
Ada perubahan iuran yang dibayarkan berdasarkan setiap kelas.
Kelas I:iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu
Kelas II: iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu
Kelas III: iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Regulasi ini mengatur ada perubahan iuran untuk kelas III. Iuran untuk kelas III sebesar Rp42 ribu. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah.
Tahun depan, subsidi yang diberikan berkurang. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu. Dengan begitu, peserta kelas III membayar Rp35 ribu.
Dream – Mulai hari ini, Minggu 1 November 2020, peserta BPJS Kesehatan harus memperbarui data dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Dikutip dari Liputan6.com, pembaruan data ini berlaku bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Pembaruan dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
“ Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN bisa mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan aplikasi JAGA KPK.
Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! Di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
“ Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, pihaknya membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
“ Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan,” kata dia. (Mut)
(Sumber: Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN