Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 2 Februari 2024 07:46
Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut

1 dari 11 halaman

Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal © Pedagang Kaki Lima Shutterstock

2 dari 11 halaman

Dream - Pemerintah akan mewajibkan pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar memiliki sertifikat halal.


Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah mengatakan kebijakan wajib sertifikasi halal ini dimulai pada 18 Oktober 2024.

" Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Siti dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 1 Februari 2024.

3 dari 11 halaman

Kategori Usaha yang Diwajibkan

Kategori Usaha yang Diwajibkan © Pedagang Kaki Lima Shutterstock

Siti menyebutkan kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut.

4 dari 11 halaman

© Pedagang Kaki Lima Shutterstock

Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong.
Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.

5 dari 11 halaman

"Pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong yang terkait makanan minuman,"

ungkap Siti.

6 dari 11 halaman

© Hasil riset INDEF 2024 maverick

Diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.

7 dari 11 halaman

Sebelumnya, Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Lantaran, jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. 

8 dari 11 halaman

"Akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal),"

kata Siti.

9 dari 11 halaman

© UMKM yang paling banyak diketahui oleh para UMKM adalah Kampus UMKM (Ekspor) Shopee (25,98%). 2024 maverick

Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

10 dari 11 halaman

Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi.


Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.

11 dari 11 halaman

" Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti.

Beri Komentar