Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Balik ke Tarif Semula

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 1 Mei 2020 11:55
Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Balik ke Tarif Semula
Iuran Kelas I dari Rp160 ribu kembali ke Rp80 ribu, misalnya.

Dream – Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif semula sebelum kenaikan. Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020. Namun, penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020.

Iuran program JKN-KIS untuk peserta mandiri dari Januari-Maret 2020 yang tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April.

Apabila ada peserta JKN-KIS yang masih membayar iuran sesuai dengan besaran sesuai Perpres 75 Tahun 2019, kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau digunakan sebagai saldo untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.

" Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Penyesuaian sistem TI untuk tagihan per Mei dilakukan sebagai upaya meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19. BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk membayar iuran bulanan secara rutin.

“ Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” kata dia.

“ Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19,” tambah Iqbal.

 

 

1 dari 4 halaman

Jika Terjadi Kendala

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, atau membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dia juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri. Sementara untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)

2 dari 4 halaman

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Batal Naik

Dream – Pemerintah akhirnya membatalkan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Keputusan tersebut diharapkan mulai berlaku pada 29 Juni 2020 mendatang.

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 21 April 2020, pemerintah mulai 1 April 2020 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu.

 

 

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

" Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta.

3 dari 4 halaman

Kaji Alternatif Sumber Pengganti

Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Soal iuran BPJS ini, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah, saat ini, sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

4 dari 4 halaman

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dream - Mahkaham Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

" Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com, Senin 9 Maret 2020. 

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Sekadar informasi, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.

Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Untuk diketahui, kasus ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 7 P/HUM/2020 dengan janis kasus Tata Usaha Negara (TUN). Kasus tersebut terdaftar pada 2 Januari 2020. 

Pihak pemohon kasus tersebut adalah Tony Robert Samosir yang merupakan ketua umum KPCDI dengan termohon Presiden RI.

Mahkamah Agung diketahui mengabulkan sebagian gugatan KPCDI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

" Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MA.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500
b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000
c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000

Sidang diketahui oleh hakim DR Yosran Sh, M.Hum, Dr H Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, dan Prof. Dr. H. Supandi, SH, M.Hum.

(Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Beri Komentar