Buruan Bayar! Pemprov DKI Sedang Hapus Denda Pajak Kendaraan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 30 November 2017 17:43
Buruan Bayar! Pemprov DKI Sedang Hapus Denda Pajak Kendaraan
Program ini tak berlaku selamanya. Hanya mulai hari ini sampai.....

Dream – Pemerintah provinsi DKI Jakarta terhitung mulai hari ini memberlakukan program penhapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Program penghapusan sanksi pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2017.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya tanpa harus membayar denda selama periode itu.

“ Meskipun sudah terlambat lima tahun, silakan datang dan Anda tidak kena sanksi per hari ini,” kata Anies di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com.

Dia berkata program ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Anies mengatakan membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi warga negara.

“ Membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingga ada kebiasaan melunasi tanggung jawab,” kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

Anies melanjutkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja akan menggelar razia untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum mendaftar ulang.

“ Jadi, kami memberikan satu sisi kebebasan: tak dikenakan sanksi. Maka itu kami melakukan razia. Jadi, ini fair,” kata dia.

Menurut data, dari 7 juta kendaraan roda dua dan roda tiga, ada 3,3 juta kendaraan yang menunggak pajak. Untuk roda empat, dari 2,3 juta kendaraan roda empat, ada 694 ribu yang belum membayar pajak.

“ Jadi, kalau dihitung, pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp8,6 triliun. Tapi, yang menunggak jumlahnya Rp1,7 triliun,” kata dia.

Beri Komentar