Naik Gaji, Karyawan Pertamina Batal Mogok

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 29 Desember 2021 15:35
Naik Gaji, Karyawan Pertamina Batal Mogok
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," tutur Indah.

Dream - Kisruh antara Federasi Serikat Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selesai dalam mediasi yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. Ada tiga poin kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung hingga Selasa 28 Desember 2021.

" Menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari merdeka.com.

Dalam kesepakatan pertama, kedua pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Menurut Indah, poin pertama sangat penting.

" Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Indah.

1 dari 2 halaman

Kesepakatan itu sekaligus membatalkan rencana mogok nasional yang sedianya digelar mulai hari ini, Rabu 29 Desember 2021. Menurut Indah, Direksi Pertamina akan membuka seluas-luasnya kanal komunikasi dengan para pekerja yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

" Jadi, besok --hari ini-- tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Kesepatan ke dua, soal penyesuaian upah, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Menurut Indah, Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

2 dari 2 halaman

Kemenaker akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. " Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," tutur Indah.

Sementara, kesepakatan ke tiga, memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

" Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," terang Indah.

Beri Komentar