NGOBRAS DREAM: Kisah Sukses Wakaf Produktif, Minimarket Beromzet Rp80 Juta

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 23 Juli 2020 12:13
NGOBRAS DREAM: Kisah Sukses Wakaf Produktif, Minimarket Beromzet Rp80 Juta
Wakaf bisa dilakukan tanpa harus menunggu harta terkumpul dulu.

Dream - Wakaf adalah salah satu amalan sunah dalam Islam. Wakaf sendiri bisa diartikan menahan harta baik berupa bangunan, tanah, maupun uang, kemudian dimanfaatkanya untuk kesejahteraan umat.

Setiap muslim dapat berwakaf dan amalan ini bisa dimulai tanpa harus menunggu harta terkumpul dulu. Wakaf bisa dilakukan dengan berapapun nilai harta yang diinginkan.

" Wakaf ternyata memiliki efek yang lebih bagus jika dikelola secara produktif dan memiliki dampak pada ekonomi seperti wakaf produktif,” ujar Direktur Baitul Wakaf, Rama Wijaya, saat menjadi bintang tamu program rutin Ngobrol Bareng Siang-siang (Ngobras) Dream via Instagram Live @dreamcoid, Rabu 24 Juli 2020.

Tidak perlu memikirkan banyaknya harta yang akan diwakafkan namun lebih memikirkan tujuan wakaf itu sendiri. Wakaf juga bisa dijalankan sejak usia muda selama sudah baligh.

1 dari 3 halaman

Wakaf sendiri terdiri dari beberapa macam seperti wakaf sosial, wakaf produktif, dan juga wakaf uang. Mungkin masyarakat Indonesia lebih akrab dengan wakaf sosial berupa wakaf tanah, wakaf madrasah, serta wakaf Alquran.

Sedangkan wakaf produktif merupakan sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut hingga menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan dan bisa dimanfaatkan untuk umat.

Rama menjelaskan contoh dari wakaf produktif adalah minimarket yang dikelola Baitul Wakaf berlokasi di Surabaya. Dalam satu bulan, minimarket tersebut mampu mendapatkan penghasilan sebesar Rp80 juta.

 

2 dari 3 halaman

Penghasilan yang didapatkan oleh minimarket wakaf tersebut akan dikurangi biaya operasional terlebih dulu. Kemudian baru sisanya diberikan kepada penerima wakaf atau biasa disebut Mauquf 'Alaih.

Mauquf 'Alaih terdiri dari siapa saja pihak, baik orang maupun lembaga yang membutuhkan. Mulai dari pesantren, orang tidak mampu dan lainnya.

Banyak yang masih memahami wakaf merupakan amalan yang tata caranya sama seperti zakat. Terkait pemahaman ini, Rama mengatakan wakaf berbeda dengan zakat.

" Zakat, dana dihimpun lalu langsung disalurkan dan selesai. Sedangkan Wakaf, dana dihimpun, diproduktifkan jadi usaha seperti minimarket, pertanian, dan lainnya, hasilnya baru bisa disalurkan,” kata Rama.

3 dari 3 halaman

      Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dream.co.id (@dreamcoid) pada

(Laporan: Shania Suha Marwa)

Beri Komentar