Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)
Dream – Saat kondisi junub, perempuan dan laki-laki muslim dilarang menjalankan ibadah wajib. Seperti mengerjakan sholat, memegang Alquran, berdiam diri di dalam masjid dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Doa memohon kemudahan untuk segala kesulitan
Junub merupakan sebuah kondisi tubuh yang hadas besar disebabkan oleh hubungan badan (jimak), ataupun setelah seorang perempuan haid atau nifas.
Sehingga, ketika tubuh dalam keadaan hadas besar, umat Muslim wajib melakukan mandi junub (mandi wajib) supaya bisa menjalankan ibadah sholat, dan ibadah wajib lainnya.

Sumber: Shutterstock.com
Setelah bersetubuh dengan pasangan, umat muslim diwajibkan untuk melakukan mandi junub supaya boleh melakukan ibadah wajib.
Nah sebelum melaksanakan mandi junub, sebaiknya melafalkan niat mandi junub terlebih dahulu.
Berikut niat mandi junub usai bersetubuh:
“ BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL ABKARI MINAL JINABATI FARDLO LILLAHI TA’ALA.”
Artinya: Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah (bersetubuh), wajib karena Allah Ta’ala.
Perempuan akan mengalami proses menstruasi atau hadi setiap bulannya. Jika masa haid sudah selesai, ia wajib menjalankan mandi junub dengan melafalkan niat mandi junub seperti di bawah ini:
“ BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL ABKARI MINAL HAIDI FARDLO LILLAHI TA’ALA.”
Artinya: Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardlu karena Allah Ta’ala.

Sumber: Pixabay.com
Selain haid dan jimak, setelah nifas atau melahirkan, kamu juga wajib mandi junub. Tata cara mandi junub usai nifas sama dengan mandi junub usai haid. Bedanya pada niat mandi junub yang dibaca.
Berikut niat mandi junub usai nifas bagi perempuan:
“ BISMILLAHIRAHMANIRAHIM, NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL ABKARI MINAN NIFASI FARDLO LILLAHI TA’ALA.”
Artinya: Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.
Tata cara mandi junub usai bersetubuh, haid maupun nifas sebenarnya sama saja. Yang membedakan terletak pada niatnya saja.
Berikut tata cara mandi junub usai bersetubuh, haid dan nifas sesuai dengan tuntunan islam:
Berikut hadis yang menunjukkan tata cara mandi junub usai bersetubuh:
" Dari Aisyah yang mengatakan, 'Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan menggunakan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya'." (H.R. Bukhari)
Selain hadis di atas, tata cara mandi junub usai bersetubuh juga dijelaskan dalam hadis lain, di bawah ini:
Rasulullah SAW., bersabda: " Dari Aisyah dia berkata, 'apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu seperti wudhu untuk sholat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki'." (H.R. Muslim)
Setelah mengetahui cara mandi junub yang harus dilakukan, perlu diketahui pula bahwa terdapat beberapa adab atau hal-hal sunnah yang boleh dilakukan dalam mandi junub. Berikut beberapa adab mandi junub yang bisa dilakukan:

Sumber: Pexels.com
Bersetubuh di siang hari bagi umat muslim termasuk salah satu yang membatalkan ibadah puasa. Lantas bagaimana hukum bersetubuh saat bulan Ramadan bagi pasangan suami istri?
Berikut ini adalah hasil rangkuman Dream dari beberapa sumber. Bersetubuh pada malam hari saat bulan Ramadan hukumnya adalah boleh (mubah). Hukum ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:
“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Para ulama sudah menyepakati bahwa hukum bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadan hukumnya adalah haram, karena bersetubuh bisa membatalkan puasa.
Jika umat muslim ada yang melakukan hubungan intim di siang hari maka wajib menunaikan kafarat (denda besar).
Dendanya diterangkan dalam hadis di bawah ini yang artinya:
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ? lantas berkata, “ Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “ Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “ Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “ Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “ Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “ Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (H.R. Bukhari).
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya