OJK Guyur Insentif buat Produk Reksa Dana Syariah

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 7 Mei 2015 12:31
OJK Guyur Insentif buat Produk Reksa Dana Syariah
Tiga insentif akan diberikan OJK untuk pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis reksa dana syariah.

Dream - Indonesia tak main-main mengembangkan bisnis pasar modal syariah. Setelah memperkenalkan logo dan tagline resmi, bisnis efek halal ini akan segera diguyur insentif.

Mengutip Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019 yang diperoleh Dream.co.id, pemberian insentif merupakan satu dari lima strategi utama pengembangkan pasar modal syariah yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

" Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tantangan dalam industri pasar modal syariah adalah masih rendahnya tingkat likuiditas produk syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam sambutannya.

OJK mencatat pangsa pasar produk syariah khususnya nilai sukuk dan reksa dana syariah saat ini masih pada kisaran 5 persen dibandingkan total produk konvensional dan syariah.

Untuk memacu pertumbuhan produk syariah, OJK mengaku perlu diupayakan pemberian insentif pada pelaku bisnis syariah.

Berkaca pada kondisi tersebut, OJK memutuskan untuk memberikan tiga insentif dalam penerbitan efek syariah. Seluruh insentif ini akan diupayakan terwujud pada 2015-2019.

Namun satu insentif diupayakan teralisasi pada tahun ini. Berikut adalah tiga insentif yang akan dikucurkan OJK:

1. Insentif potongan atas biaya perizinan, biaya pendaftaran, dan biaya tahunan

Mengacu pada pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, tentang Pungutan oleh OJK, lembaga ini mengenakan pungutan paling rendah 25 persen kepada pelaku industri pasar modal nasional.

Khusus untuk pasar modal syariah, OJK rencananya akan memberikan potongan pungutan tersebut.

2. Relaksasi aturan reksa dana syariah

OJK mengakui pertumbuhan reksa dana syariah belum optimal salah satunya akibat keterbatasan pilihan portofolio efek syariah.

Otoritas ini pun berencana memberikan relaksasi pengaturan antara lain meliputi relaksasi atas batasan penempatan potofolio dalam satu jenis efek. Selama ini, jumlah portofolio dalam satu efek dibatasi 10 persen dari portofolio.

Ke depan batasan ini akan diperbesar khusus untuk reksa dana syariah.

Selain itu, OJK juga memberikan batasan waktu penawaran yang lebih lama untuk reksa dana syariah untuk memenuhi jumlah minimal dana kelolaan.

3. Quicwin dalam proses pernyataan pendaftaran efek syariah

Selama ini ojk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen pernyataan pendaftaran paling lambat 45 hari setelah OK menerima dokumen.

Khusus untuk reksa dana syariah, OJK berharap proses pernyataan ini dapat diperoleh lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Beri Komentar