Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemberian insentif pajak bagi surat utang syariah (sukuk). Lewat jalan ini, industri sukuk optimistis bisa berkembang dan lebih kompetitif.
" Harapannya, akan ada insentif lebih dari sisi pajak bagi sukuk," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sardjito dalam " 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group" di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Sukuk dan obligasi selama ini memang masih dikenakan biaya sebesar 0,05 persen dari nilai penerbitan.
Sarjito menilai industri keuangan syariah seharusnya mendapatkan perlakukan yang berbeda dengan industri keuangan konvensional. Dengan pemberian insentif berupa pajak ini, dia optimistis bisa membawa industri keuangan syariah bisa lebih kompetitif dan bersaing dengan industri keuangan konvensional.
" Kalau tidak diberikan insentif dan dibiarkan berkompetisi, dia akan merasa berat," kata Sardjito.
Selain itu, dia mengatakan insentif pajak terhadap keuangan syariah sudah diterapkan oleh banyak negara lain, seperti Malaysia dan Inggris. Dengan stimulus ini, banyak orang yang tertarik untuk " terjun" ke sektor keuangan syariah.
" Orang mau belajar keuangan syariah di sana," kata Sardjito.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media