Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemberian insentif pajak bagi surat utang syariah (sukuk). Lewat jalan ini, industri sukuk optimistis bisa berkembang dan lebih kompetitif.
" Harapannya, akan ada insentif lebih dari sisi pajak bagi sukuk," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sardjito dalam " 41th Annual Meeting Islamic Development Bank (IDB) Group" di Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
Sukuk dan obligasi selama ini memang masih dikenakan biaya sebesar 0,05 persen dari nilai penerbitan.
Sarjito menilai industri keuangan syariah seharusnya mendapatkan perlakukan yang berbeda dengan industri keuangan konvensional. Dengan pemberian insentif berupa pajak ini, dia optimistis bisa membawa industri keuangan syariah bisa lebih kompetitif dan bersaing dengan industri keuangan konvensional.
" Kalau tidak diberikan insentif dan dibiarkan berkompetisi, dia akan merasa berat," kata Sardjito.
Selain itu, dia mengatakan insentif pajak terhadap keuangan syariah sudah diterapkan oleh banyak negara lain, seperti Malaysia dan Inggris. Dengan stimulus ini, banyak orang yang tertarik untuk " terjun" ke sektor keuangan syariah.
" Orang mau belajar keuangan syariah di sana," kata Sardjito.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda