OJK Meluncurkan Sistem Informasi Perizinan Dan Registrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi Dan Sukuk. (Foto: Otoritas Jasa Keuangan)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penerbitan Obligasi dan Sukuk untuk Emiten Bank. Sistem ini merupakan upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.
Lewat SPRINT, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank, dipersingkat dari 105 hari menjadi 22 hari.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto,menyampaikan proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu. Dokumen permohonan juga telah disederhanakan.
“ Dengan langkah ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,” kata Rahmat di Jakarta, dikutipn dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 20 Juni 2017.
Dia mengatakan sistem ini merupakan upaya kongkrit OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu. SPRINT ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK.
“ Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana),” kata Rahmat.
Melalui SPRINT, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. SPRINT juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparasi proses perizinan.
Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking sehingga Pemohon dapat senantiasa melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tracking ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara Pemohon dengan Regulator, sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari Pemohon maupun Regulator, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK.
Sebelumnya, pada tahun 2016, OJK juga telah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui Bank selaku APERD serta SPRINT Pendaftaran Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik dan keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada Tahun 2017.Ke depan, OJK akan terus mengembangkan SPRINT untuk perizinan lainnya sehingga layananperizinan dapat berjalan dengan lebih baik.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur