Ombudsman Imbau UU Jaminan Produk Halal Ditunda, Alasannya....

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 22 November 2016 18:31
Ombudsman Imbau UU Jaminan Produk Halal Ditunda, Alasannya....
Ada beberapa alasan yang membuat Ombudsman mengimbau penangguhan UU tersebut.

Dream – Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menunda penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Lembaga tersebut menilai pihak-pihak yang terkait dengan penerapan regulasi ini belum siap.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’aedy, mengatakan pemberlakuan UU JPH ini belum selaras dengan kesiapan lembaga pelaksana, sertifikasi produk halal, hingga laboratorium untuk produk halal.

Proses standardisasi operasional perusahaan (SOP) dan alur standar pelayanan publik dan administrasi sertifikasi halal juga belum ada ketentuannya.

Ahmad meminta pemerintah sebaiknya menangguhkan penerapan payung hukum ini hingga persiapan mulai dari infrastruktur, lembaga, hingga sumber daya manusianya dianggap sudah matang.

“ (Tujuannya), mencegah potensi maladministrasi dalam pemberlakuan UU JPH No. 33 Tahun 2014,” kata dia.

Ketua Ombudsman RI, Amzullah Rifai, menambahkan, pemerintah memerlukan karakteristik dan pembatasan yang jelas untuk produk, baik produk yang dipakai maupun yang dikonsumsi.

Belum adanya kejelasan itu membuat lembaganya mengimbau pemerintah memikirkan masak-masak waktu pelaksaan UU JPH.

“ ORI menyarankan dengan tegas bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan dengan matang,” kata Rifai.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Agama, Imam Syaukani, mengatakan pemberlakuan produk halal merupakan sesuatu yang sensitif. Pemerintah pun tengah memikirkan cara agar aturan ini bisa diterima.

“ Pemerintah saat ini juga tengah berpikir keras agar tidak terjadi goncangan setelah UU ini ditetapkan,” kata Syaukani.(Sah)

(Laporan: Nanda Febriani)

Beri Komentar