Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ombudsman RI Meminta Pemerintah Menunda Implementasi Produk Halal. (Fot: Dream.co.id/Nanda Febriani)
Dream – Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah menunda penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Lembaga tersebut menilai pihak-pihak yang terkait dengan penerapan regulasi ini belum siap.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Su’aedy, mengatakan pemberlakuan UU JPH ini belum selaras dengan kesiapan lembaga pelaksana, sertifikasi produk halal, hingga laboratorium untuk produk halal.
Proses standardisasi operasional perusahaan (SOP) dan alur standar pelayanan publik dan administrasi sertifikasi halal juga belum ada ketentuannya.
Ahmad meminta pemerintah sebaiknya menangguhkan penerapan payung hukum ini hingga persiapan mulai dari infrastruktur, lembaga, hingga sumber daya manusianya dianggap sudah matang.
“(Tujuannya), mencegah potensi maladministrasi dalam pemberlakuan UU JPH No. 33 Tahun 2014,” kata dia.
Ketua Ombudsman RI, Amzullah Rifai, menambahkan, pemerintah memerlukan karakteristik dan pembatasan yang jelas untuk produk, baik produk yang dipakai maupun yang dikonsumsi.
Belum adanya kejelasan itu membuat lembaganya mengimbau pemerintah memikirkan masak-masak waktu pelaksaan UU JPH.
“ORI menyarankan dengan tegas bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan dengan matang,” kata Rifai.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Agama, Imam Syaukani, mengatakan pemberlakuan produk halal merupakan sesuatu yang sensitif. Pemerintah pun tengah memikirkan cara agar aturan ini bisa diterima.
“Pemerintah saat ini juga tengah berpikir keras agar tidak terjadi goncangan setelah UU ini ditetapkan,” kata Syaukani.(Sah)
(Laporan: Nanda Febriani)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari