Ilustrasi Produk Halal.
Dream - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal segera memasuki fase mandatori. Artinya, industri dan pelaku usaha harus melakukan sertifikasi halal untuk semua produknya.
Namun, implementasi beleid itu sebaiknya dilakukan secara bertahap.
" UU JPH ini harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.
Misalnya, kata dia, industri obat wajib diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan riset.
Selain itu, Ikhsan mengatakan perlu ada kesadaran kolektif agar pasar halal dalam negeri tak menjadi sasaran produk halal asing.
" (Kalau) Kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan mudah masuk dengan obat halal," kata dia.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta ada penegakan hukum yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mencurangi aturan ini. " Semua pelaku usaha dan jaringannya harus ditindak tegas," kata dia. (Ism)
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap