Ilustrasi Produk Halal.
Dream - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal segera memasuki fase mandatori. Artinya, industri dan pelaku usaha harus melakukan sertifikasi halal untuk semua produknya.
Namun, implementasi beleid itu sebaiknya dilakukan secara bertahap.
" UU JPH ini harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.
Misalnya, kata dia, industri obat wajib diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan riset.
Selain itu, Ikhsan mengatakan perlu ada kesadaran kolektif agar pasar halal dalam negeri tak menjadi sasaran produk halal asing.
" (Kalau) Kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan mudah masuk dengan obat halal," kata dia.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta ada penegakan hukum yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mencurangi aturan ini. " Semua pelaku usaha dan jaringannya harus ditindak tegas," kata dia. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global