Ilustrasi Produk Halal.
Dream - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal segera memasuki fase mandatori. Artinya, industri dan pelaku usaha harus melakukan sertifikasi halal untuk semua produknya.
Namun, implementasi beleid itu sebaiknya dilakukan secara bertahap.
" UU JPH ini harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.
Misalnya, kata dia, industri obat wajib diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan riset.
Selain itu, Ikhsan mengatakan perlu ada kesadaran kolektif agar pasar halal dalam negeri tak menjadi sasaran produk halal asing.
" (Kalau) Kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan mudah masuk dengan obat halal," kata dia.
Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta ada penegakan hukum yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mencurangi aturan ini. " Semua pelaku usaha dan jaringannya harus ditindak tegas," kata dia. (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan