Implementasi UU Jaminan Produk Halal Sebaiknya Bertahap

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 29 Juni 2016 12:28
Implementasi UU Jaminan Produk Halal Sebaiknya Bertahap
Payung hukum ini segera memasuki masa mandatori.

Dream - Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal segera memasuki fase mandatori. Artinya, industri dan pelaku usaha harus melakukan sertifikasi halal untuk semua produknya.

Namun, implementasi beleid itu sebaiknya dilakukan secara bertahap.

" UU JPH ini harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.

Misalnya, kata dia, industri obat wajib diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan riset.

Selain itu, Ikhsan mengatakan perlu ada kesadaran kolektif agar pasar halal dalam negeri tak menjadi sasaran produk halal asing.

" (Kalau) Kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan mudah masuk dengan obat halal," kata dia.

Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta ada penegakan hukum yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mencurangi aturan ini. " Semua pelaku usaha dan jaringannya harus ditindak tegas," kata dia. (Ism) 

Beri Komentar