Dream - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menegaskan, sampai saat ini belum ada warga di Jakarta yang pindah tempat tinggal akibat tidak mampu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, meski kenaikan tarif PBB sebesar 140 persen berpotensi menyebabkan warga pindah tempat tinggal, namun sampai saat ini kasus itu belum terjadi.
" Yang jelas hingga sekarang belum ada warga pindah tempat tinggal karena merasa berat bayar PBB," kata Agus Bambang seperti dikutip dari laman situs beritajakarta.com, Rabu, 9 September 2015.
Agus mengutarakan, kenaikan tarif PBB hingga 140 persen diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
" Jadi kalau mau merubah kebijakan itu harus diubah dulu peraturannya. Nanti tinggal diatur saja dasar pengenaannya, mau tiga tahun atau lima tahun sekali," tandasnya.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PBB di DKI telah berlangsung sejak 2013 lalu akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah mulai dari 120 hingga 240 persen.
Terkait hal itu, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak (WP) yang berpenghasilan rendah dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Kembali ke Akar: Festival yang Ajak Publik Belajar Jaga, Serap, dan Tumbuh
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17