Dream - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menegaskan, sampai saat ini belum ada warga di Jakarta yang pindah tempat tinggal akibat tidak mampu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, meski kenaikan tarif PBB sebesar 140 persen berpotensi menyebabkan warga pindah tempat tinggal, namun sampai saat ini kasus itu belum terjadi.
" Yang jelas hingga sekarang belum ada warga pindah tempat tinggal karena merasa berat bayar PBB," kata Agus Bambang seperti dikutip dari laman situs beritajakarta.com, Rabu, 9 September 2015.
Agus mengutarakan, kenaikan tarif PBB hingga 140 persen diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
" Jadi kalau mau merubah kebijakan itu harus diubah dulu peraturannya. Nanti tinggal diatur saja dasar pengenaannya, mau tiga tahun atau lima tahun sekali," tandasnya.
Perlu diketahui, kenaikan tarif PBB di DKI telah berlangsung sejak 2013 lalu akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah mulai dari 120 hingga 240 persen.
Terkait hal itu, Pemprov DKI memberikan keringanan PBB kepada wajib pajak (WP) yang berpenghasilan rendah dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment
