Ilustrasi
Dream - Pengenaan pajak jalan tol memang ditunda, namun bukan berarti masyarakat bisa bernapas lega. Kini pemerintah justru mengkaji kenaikan tarif listrik mulai 1 April 2015.
Kebijakan lama yang tertunda ini akan dikenakan kepada pelanggan listrik dengan daya 1.300 watt hingga 2.200 watt.
Kepastian pemberlakuan tarif baru tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman di Jakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 6 Maret 2015.
Jarman yang enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif listrik tersebut mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero). " Masih dalam hitungan angka kenaikannya," jelas dia.
Yang past, kenaikan tarif listrik ini kemungkinan akan membuat status pelanggan rumah tangga sama seperti industri, mal, dan lainnya. Artinya, pelanggan rumahan dengan daya diatas 1.300 Watt tidak ada lagi mendapat subsidi.
" Pastinya, bila sudah masuk tarif adjustment, tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi," ungkapnya.
Dalam memutuskan kenaikan tarif listrik, PLN diminta memperhatikan tiga faktor yaitu harga minyak mentah dunia, kurs dolar dan inflasi. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
