Ilustrasi
Dream - Pengenaan pajak jalan tol memang ditunda, namun bukan berarti masyarakat bisa bernapas lega. Kini pemerintah justru mengkaji kenaikan tarif listrik mulai 1 April 2015.
Kebijakan lama yang tertunda ini akan dikenakan kepada pelanggan listrik dengan daya 1.300 watt hingga 2.200 watt.
Kepastian pemberlakuan tarif baru tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman di Jakarta seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 6 Maret 2015.
Jarman yang enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif listrik tersebut mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada PT PLN (Persero). " Masih dalam hitungan angka kenaikannya," jelas dia.
Yang past, kenaikan tarif listrik ini kemungkinan akan membuat status pelanggan rumah tangga sama seperti industri, mal, dan lainnya. Artinya, pelanggan rumahan dengan daya diatas 1.300 Watt tidak ada lagi mendapat subsidi.
" Pastinya, bila sudah masuk tarif adjustment, tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi," ungkapnya.
Dalam memutuskan kenaikan tarif listrik, PLN diminta memperhatikan tiga faktor yaitu harga minyak mentah dunia, kurs dolar dan inflasi. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati