Pengendara Mengantre Di Gerbang Tol Pondok Ranji. Operator Jalan Tol Siap Menaikkan Tarif Bagi Pengguna Jalan Tol Sebesar 10 Persen, Terkait Rencana Pemerintah Menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada April Mendatang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dream - Pengguna jalan tol harus bersiap-siap menambah pengeluaran bulannya. Setelah tarif tol yang terus naik setiap tahun, kini pemilik kendaraan roda empat ke atas akan dikenakan pajak setiap kali melintas jalan bebas hambatan.
Pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini rencananya dikenakan sebesar 10 persen setiap kali melintas jalan tol.
Kebijakan baru yang diterapkan di semua jalan tol di Indonesia ini akan mulai berlaku pada April 2015.
" Pemberian PPN itu biasa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Bambang, ide pengenaan pajak jalan tol ini sebetulnya muncul sejak lama. Namun pemerintah berulang kali menunda kebijakan tersebut.
Dengan semakin maraknya pembangunan jalan tol, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mulai memberlakukan PPN jalan tol bulan depan.
" Rupanya ada surat Dirjen Pajak masa lalu yang menunda, sekarang kita mau setop penundaannya karena ketika itu jalan tol baru mulai dibangun," ujar Bambang menampik kebijakan baru ini terkesan terburu-buru dilakukan. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN