Pengendara Mengantre Di Gerbang Tol Pondok Ranji. Operator Jalan Tol Siap Menaikkan Tarif Bagi Pengguna Jalan Tol Sebesar 10 Persen, Terkait Rencana Pemerintah Menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada April Mendatang. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dream - Pengguna jalan tol harus bersiap-siap menambah pengeluaran bulannya. Setelah tarif tol yang terus naik setiap tahun, kini pemilik kendaraan roda empat ke atas akan dikenakan pajak setiap kali melintas jalan bebas hambatan.
Pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini rencananya dikenakan sebesar 10 persen setiap kali melintas jalan tol.
Kebijakan baru yang diterapkan di semua jalan tol di Indonesia ini akan mulai berlaku pada April 2015.
" Pemberian PPN itu biasa," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Bambang, ide pengenaan pajak jalan tol ini sebetulnya muncul sejak lama. Namun pemerintah berulang kali menunda kebijakan tersebut.
Dengan semakin maraknya pembangunan jalan tol, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mulai memberlakukan PPN jalan tol bulan depan.
" Rupanya ada surat Dirjen Pajak masa lalu yang menunda, sekarang kita mau setop penundaannya karena ketika itu jalan tol baru mulai dibangun," ujar Bambang menampik kebijakan baru ini terkesan terburu-buru dilakukan. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
