Payung Hukum Komite Nasional Keuangan Syariah Resmi Dirilis.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pemerintah memandang komite tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 21 November 2016, aturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 3 November 2016. Ada empat fungsi KNKS, yaitu memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan rencana arah dan kebijakan strategis, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah, serta memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
“ KNKS terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah, dan Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Pepres tersebut.
Presiden didapuk menjadi ketua komite tersebut. Sementara posisi wakil ketua KNKS diisi oleh wakil presiden, serta dewan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Dewan pengarah ini bertugas untuk membantu ketua dan wakil ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah, memberi arahan kepada manajemen eksekutif, serta memantau dan mengevaluasi kinerja manajemen eksekutif. Dewan pengarah ini bertanggung jawab kepada ketua, dalam hal ini adalah presiden.
Di jajaran operasional, KNKS akan digawangi direktur eksekutif, sekretariat, dan unit kerja. Manajemen eksekutif ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada dewan pengarah. Tugas-tugas manajemen eksekutif adalah merumuskan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, menyiapkan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis.
Direktur eksekutif juga bertugas mengelola dan mengolah data dan informasi tentang pengembangan di sektor keuangan syariah nasional, memantau dan mengevaluasi rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, melaksanakan fungsi kesekretariatan, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh dewan pengarah.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik