Payung Hukum Komite Nasional Keuangan Syariah Resmi Dirilis.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pemerintah memandang komite tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 21 November 2016, aturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 3 November 2016. Ada empat fungsi KNKS, yaitu memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan rencana arah dan kebijakan strategis, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah, serta memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
“ KNKS terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah, dan Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Pepres tersebut.
Presiden didapuk menjadi ketua komite tersebut. Sementara posisi wakil ketua KNKS diisi oleh wakil presiden, serta dewan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Dewan pengarah ini bertugas untuk membantu ketua dan wakil ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah, memberi arahan kepada manajemen eksekutif, serta memantau dan mengevaluasi kinerja manajemen eksekutif. Dewan pengarah ini bertanggung jawab kepada ketua, dalam hal ini adalah presiden.
Di jajaran operasional, KNKS akan digawangi direktur eksekutif, sekretariat, dan unit kerja. Manajemen eksekutif ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada dewan pengarah. Tugas-tugas manajemen eksekutif adalah merumuskan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, menyiapkan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis.
Direktur eksekutif juga bertugas mengelola dan mengolah data dan informasi tentang pengembangan di sektor keuangan syariah nasional, memantau dan mengevaluasi rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, melaksanakan fungsi kesekretariatan, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh dewan pengarah.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media