Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Payung Hukum Komite Nasional Keuangan Syariah Resmi Dirilis.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 91 Tahun 2016 tentang Keuangan Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pemerintah memandang komite tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 21 November 2016, aturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 3 November 2016. Ada empat fungsi KNKS, yaitu memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan rencana arah dan kebijakan strategis, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di keuangan syariah, serta memantau evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
“ KNKS terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah, dan Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Pepres tersebut.
Presiden didapuk menjadi ketua komite tersebut. Sementara posisi wakil ketua KNKS diisi oleh wakil presiden, serta dewan pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Dewan pengarah ini bertugas untuk membantu ketua dan wakil ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah, memberi arahan kepada manajemen eksekutif, serta memantau dan mengevaluasi kinerja manajemen eksekutif. Dewan pengarah ini bertanggung jawab kepada ketua, dalam hal ini adalah presiden.
Di jajaran operasional, KNKS akan digawangi direktur eksekutif, sekretariat, dan unit kerja. Manajemen eksekutif ini dipimpin oleh seorang direktur eksekutif yang bertanggung jawab kepada dewan pengarah. Tugas-tugas manajemen eksekutif adalah merumuskan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, menyiapkan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis.
Direktur eksekutif juga bertugas mengelola dan mengolah data dan informasi tentang pengembangan di sektor keuangan syariah nasional, memantau dan mengevaluasi rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, melaksanakan fungsi kesekretariatan, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh dewan pengarah.(Sah)
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya