Perpres Sudah Ada, Ini Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 21 November 2016 10:15
Perpres Sudah Ada, Ini Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah
Payung hukum telah ditandatangani, lalu komite ini akan dibentuk.

Dream - Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mulai terlihat. Kepastian pembentukan komite baru ini sudah mendapat persetujuan presiden setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres). 

" Perpres sudah jadi katanya, tapi pembentukannya, kan, belum," kata Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasasi, di Jakarta, ditulis Senin 21 November 2016.

Fadilah memperkirakan KNKS nantinya akan dihuni oleh seorang direktur eksekutif. Tugasnya adalah mengeksekusi program-program keuangan syariah.

Dia juga mengharapkan komite ini juga didukung oleh instansi pemerintah yang berkaitan dengan keuangan syariah, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

" Jadi, kami berharap akan menghasilkan sinergi yang bagus," kata Fadilah.

Kalau KNKS sudah dibentuk, pemetaan keuangan syariah akan menjadi lebih mudah.

" Kalau dibentuk, kami akan memetakan di mana permasalahannya," kata dia.(Sah)

Beri Komentar