© MEN
Dream - Tahun ini diperkirakan ada 85,5 juta masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen Pol Bariza Sulfi, mengimbau pemudik yang mengunjungi rest area jalan tol untuk tidak berlama-lama karena hanya diberikan waktu 30 menit.
Imbauan ini berkaitan dengan pemberlakuan skema satu arah (one way) yang mulai diterapkan pada Kamis 28 April 2022. Skema tersebut akan diberlakukan dari arah Jakarta ke Jawa Tengah.
" Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area-nya 30 menit. Kan sebelum one way itu harus dikosongkan supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol," kata Bariza, dikutip dari Liputan6.com, Senin 25 April 2022.
Selain itu, Bariza juga mengatakan bahwa warga akan diminta mengosongkan rest area di jalan tol sejak pukul 15.00 WIB, sebelum pemberlakuan skema satu arah pada pukul 17.00 WIB.
" Jadi kami akan woro-woro, kalau mau ke Jakarta ya sekarang lewat tolnya, jangan leha-leha. Kan kalau telat harus keluar jalur alternatif kan kasihan," kata dia.
" Misalnya, kalau di Cikampek KM102 itu ke Jakarta lewat tol bisa satu jam setengah. Jadi, dua jam itu waktu tepat untuk dia keluar ke Jakarta lewat tol, dikeluarkan nanti lewat arteri kan kasihan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah menyediakan 130 rest area di seluruh jalan tol di Indonesia.
Dikutip dari laman BPJT, rest area tersebut terdiri dari rest area trans Jawa dari Merak hingga Probolinggo yakni (38 rest area Tipe A, 33 rest area Tipe B, dan 8 rest area Tipe C), Rest Area Non Trans Jawa (15 rest area Tipe A, 2 rest area Tipe B).
Kemudian Rest Area Trans Sumatera yang ada di Bakauheni hingga Palembang yakni (17 rest area Tipe A dan 4 rest area Tipe B). Selanjutnya, Rest Area Nusantara yang ada di ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Palembang - Indralaya, Balikpapan - Samarinda terdiri dari (7 rest area Tipe A, 1 rest area Tipe B, dan 8 rest area Tipe C).
" Dalam pengelolaannya di rest area, diterapkan physical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 terlaksana," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit.
" Selain itu membatasi kapasitas parkir maksimum 50% dan waktu singgah pengunjung, menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan, dan manajemen pengelolaan antisipasi kepadatan kendaraan bersama pihak kepolisian," lanjut Danang.